Seminar Nasional Status Kawin Belum Tercatat dan Format Baru Kartu Keluarga bersama Disdukcapil & Pengadilan Agama

Yogyakarta, 8 Desember 2023, Program Studi Hukum Keluarga mengadakan Seminar Nasional dengan tajuk "Status Kawin Belum Tercatat dalam Administrasi Kependudukan; Format Baru Kartu Keluarga di Indonesia". Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Program Studi HKI Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. dan Sekretaris Prodi Dr. Siti Muna Hayati, M.H. beserta jajaran dosen dan mahasiswa HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi). Seminar kali ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Dra. Mayawati Jati Lestari, MT., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Yang Mulia Supriyanto, S.Ag., M.S.I.

Seminar yang diselenggarakan di Teatrikal Gedung Pusat Pengembangan Bahasa Asing berlangsung secara meriah dan lancar, dan dihadiri mahasiswa prodi HKI lintas semester. Taufiqurohman, M.H. selaku moderator memandu jalannya diskusi secara produktif dari pertanyaan-pertanyaan yang berangkat dari kegelisahan mahasiswa terkait terbitnya aturan baru tentang status kawin belum tercatat.

Berbicara soal topik seminar, tidak bisa dilepaskan tentang KK. Kartu keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk salah satunya adalah status pencatatan perkawinan. Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan maksud status perkawinan tercatat dan belum tercatat yang ada pada kolom status perkawinan pada Kartu Keluarga saat ini.

Narasumber menjelaskan bahwa status perkawinan tercatat dan belum tercatat dimaksudkan untuk membedakan antara warga yang sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. “Untuk warga yang baru menikah namun hanya menikah secara agama, maka dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinannya menjadi kawin tidak tercatat dengan menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari suami dan istri, dengan mengisi form F-1.05.”

Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. "Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalamdatabasekependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/ pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.