Mengkritisi Praktik Poligami dan Nikah Sirri di Masyarakat

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan seminar perkawinan dengan tema "Problematika Syarat Poligami yang Berimplikasi Terhadap Maraknya Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Feminisme", sebagai salah satu pelaksanaan program kerja mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang teatrikal FSH pada Sabtu, 20 Mei 2023 lalu. Pada kesempatan ini, dihadiri oleh Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. selaku ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam serta Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum, selaku Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan sekaligus memberikan sambutan dan membuka acara seminar perkawinan tersebut.

Acara seminar ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dipandu oleh moderator yaitu Salpiatul Jannah, S.H. yang merupakan alumni dari Program Studi Hukum Keluarga Islam angkatan 2018 serta dua pembicara yakni Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag., yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Komunikasi BPIP RI selaku Pembicara pertama dengan fokus perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif dan dibersamai oleh Siti Jahroh, S.H.I., M.Si, yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selaku pembicara kedua dengan fokus perspektif Feminisme.

Dalam pembahasan pertama yang diisi oleh Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag., setidaknya terdapat beberapa poin yang menarik mengenai praktik poligami dan nikah sirri yang terjadi dalam masyarakat, poin tersebut diantaranya :

  1. Praktik poligami dalam masyarakat kebanyakan berupa nikah sirri, dalam arti tidak dicatatkan di KUA
  2. Poligami yang dilakukan sesuai dengan aturan, biasanya hanya dilakukan oleh PNS/ASN saja karena banyak sekali prosedur dan syarat yang harus dipenuhi
  3. Pernikahan sirri sering dijumpai pada masyarakat pedesaan, dan terkadang dilakukan oleh beberapa komunitas yang ada di perkotaan.

Dari poin di atas, pemateri menawarkan solusi dan pemahaman yang seharusnya dipahami oleh seluruh masyarakat untuk meminimalisir adanya praktik poligami dan nikah sirri

  1. Pernikahan poligami maupun monogami harus dicatatkan dan disebarluaskan kepada kalangan masyarakat
  2. QS An-Nisa ayat 3 bukanlah dalil yang menganjurkan adanya poligami, namun ayat tersebut merupakan dalil yang menjadi dasar adanya pembatasan praktik poligami di kalangan masyarakat.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh pemateri kedua, yakni Siti Jahroh, S.H.I., M.Si., dalam penjelasannya terdapat inti penting yang dapat diambil mengenai nikah sirri dalam perspektif Feminisme. Siti Jahroh mengungkapkan bahwa nikah sirri ini lebih banyak menghasilkan mafsadat daripada kebaikannya. Dalam hal ini, subjek yang dirugikan tidak lain adalah perempuan dan anak. Hak yang seharusnya diperoleh perempuan dan anak dalam praktik nikah sirri seringkali tidak terpenuhi, misalnya seperti dalam permasalahan harta gono gini. Selain itu, dalam pandangan sosial perempuan dan laki-laki yang berhubungan akan tetap dianggap sebagai kumpul kebo, karena pernikahannya disebut tidak sah di kalangan masyarakat.

Di sisi lain, anak yang lahir dari nikah sirri akan kesulitan apabila berhadapan dengan ranah hukum, seperti statusnya yang hanya dianggap pada garis keturunan ibu saja hingga tidak dapat mendapatkan akta kelahiran yang merupakan hak administrasi sebagai seorang anak. Selain itu, anak dari nikah sirri ini tidak dapat menuntut hak nafkah, hak biaya pendidikan, serta hak waris dari ayah karena dirinya tidak memiliki hubungan garis keturunan dengan ayahnya sendiri.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi ini, banyak partisipan yang memiliki antusias tinggi untuk bertanya kepada para pemateri. Mereka melontarkan beberapa pertanyaan yang berbobot seputar permasalahan mengenai praktik poligami dan nikah sirri yang sedang marak di lingkungan masyarakat sekitar.