HKI Adakan Workshop Pemetaan Keilmuan dan Kurikulum

Mendengar arahan dari ahli
Sesuai dengan proses/ alur penyusunan struktur kurikulum yang telah dijalankan secara kelembagaan, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum konsisten dalam membentuk arah pengembangan akademik. Hal itu didukung dengan kegiatan pada Kamis 23 Januari 2020 berupa kegiatan Workshop Pemetaan Keilmuan dan Kurikulum Prodi serta Penyusunan RPS yang juga sebagai wadah evaluasi terhadap kurikulum yang telah berjalan sebelumnya. Kegiatan workshop tersebut melibatkan para pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum periode tahun 2016-2020 yaitu Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag. (Dekan), Dr. H. Riyanta, M.Hum. (Wakil Dekan I), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan II). Selain para pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum, turut pula dihadiri oleh para ahli/ guru besar di bidang Hukum Keluarga Islam sebagai pembahas yaitu Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA (Ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam), Prof. Dr. Hj. Mufidah Ch., M.Ag. (Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum Islam, yang memiliki reputasi nasional dan internasional. Sebelumnya beliau pernah menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Periode 2013-2017), serta Prof. Euis Nurlaelawati, MA., Ph.D. (Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga).
Workshop kali ini dihadiri pula oleh para dosen tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, para tenaga kependidikan, mahasiswa aktif program studi, para alumni yang telah bekerja pada berbagai bidang seperti advokat, serta para pengguna alumni yang bekerja di berbagai Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Kedepan, kegiatan ini menghasilkan kurikulum yang memadai guna menunjang kemajuan program studi dalam menghadapi tantangan global. Hasil dari pada kegiatan ini menghasilkan beberapa rumusan yang bisa diambil sebagai acuan tindak lanjut.
Diantaranya adalahmasukan dari stakeholder (pimpinan fakultas) memberikan masukan agar Program Studi Hukum Keluarga Islam tetap konsisten dalam melakukan pengembangan kurikulum sehingga dapat memberikan dampak postif terhadap bekal yang dapat diterima oleh mahasiswa yang kelak terjun dalam lapangan kerja. Dari para ahli/ guru besar memberikan masukan agar mata kuliah penciri khas prodi tetap dikembangkan dan dipertahankan. Dan selanjutnya masukan dari mahasiswa, alumni, dan pengguna agar Program Studi Hukum Keluarga Islam lebih mampu untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan keilmuan di bidang hukum keluarga Islam.